حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ وَكَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ ابْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ قَالَ كَثِيرٌ إِنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحْتَجِمُ عَلَى هَامَتِهِ وَبَيْنَ كَتِفَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ أَهْرَاقَ مِنْ هَذِهِ الدِّمَاءِ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ لَا يَتَدَاوَى بِشَيْءٍ لِشَيْءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] dan [Katsir bin 'Ubaid] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Tsauban] dari [Abu Kabsyah Al Anmari] [Katsir] berkata, "Sesungguhnya ia telah meriwayatkannya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam pada kepalanya, dan di antara kedua pundanya. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengalirkan sebagian dari darah ini, maka ia tidak akan terkena bahaya sekiranya tidak berobat dengan sesuatu, untuk suatu penyakit tertentu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online