Hadits No. 3218

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَحَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ رَجُلٍ قَالَ حَفْصٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى عَنْ الْبَلَحِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Harb] dan [Hafsh bin Umar An Namari] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [seorang laki-laki] Hafsh berkata -salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Rasulullah melarang mencampur balah (buah kurma yang baru berwarna hijau) dan kurma, serta anggur dan kurma saat membuat perasan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#3218
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online