قَالَ أَبُو دَاوُد قَرَأْتُ عَلَى سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيِّ قُلْتُ لَهُ حَدَّثَكُمْ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ أَبِي شُجَاعٍ حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ إِنِّي لَيَتِيمٌ فِي حِجْرِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَحَجَجْتُ مَعَهُ فَجَاءَهُ أَخِي عِمْرَانُ بْنُ سَهْلٍ فَقَالَ أَكْرَيْنَا أَرْضَنَا فُلَانَةَ بِمِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ
Telah berkata Abu Daud; aku membacakan riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], aku katakan kepadanya; telah menceritakan kepada kalian [Ibnu Al Mubarak], dari [Sa'id Abu Syuja'], telah menceritakan kepadaku [Utsman bin Sahl bin Rafi' bin Khadij], ia berkata; sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan [Rafi' bin Khadij], dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata; kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham. Kemudian ia berkata; tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyewakan tanah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online