حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ يَعْنِي ابْنَ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ أَبَا عَيَّاشٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ نَسِيئَةً قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عِمْرَانُ بْنُ أَبِي أَنَسٍ عَنْ مَوْلًى لِبَنِي مَخْزُومٍ عَنْ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Yahya bin Abu Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] bahwa [Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual ruthab dengan kurma secara dengan penundaan. Abu Daud berkata; hadis tersebut diriwayatkan oleh [Imran bin Abu Anas] dari [mantan budak Bani Makhzum], dari [Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online