Hadits No. 2915

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ زَيْدًا أَبَا عَيَّاشٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ الْبَيْضَاءِ بِالسُّلْتِ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ قَالَ الْبَيْضَاءُ فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ شِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ قَالُوا نَعَمْ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ نَحْوَ مَالِكٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik], dari [Abdullah bin Yazid?], bahwa [Zaid Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada [Sa'd bin Abu Waqqash] mengenai menjual jewawut dengan sult (semacam jewawut yang tidak berbulu). Kemudian Sa'd berkata kepadanya; manakah yang lebih baik? Ia berkata; jewawut. Kemudian Sa'd melarang dari hal tersebut, dan ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai pembelian kurma dengan ruthab (kurma yang belum matang). Kemudian beliau berkata: "Apakah ruthab akan berkurang apabila kering?" Mereka berkata; Iya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dari hal tersebut. Abu Daud berkata; hadis tersebut diriwayatkan oleh [Isma'il bin Umayyah] seperti hadis Malik.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2915
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online