حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ وَضَرَبُوهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَزَادَ فِيهِ عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ عَنْ الْوَلِيدِ وَلَمْ أَسْمَعْهُ مِنْهُ وَمَنَعُوهُ سَهْمَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد و حَدَّثَنَا بِهِ الْوَلِيدُ بْنُ عُتْبَةَ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَوْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ الْحَوْطِيُّ مَنْعَ سَهْمِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan Umar telah membakar harta orang yang berkhianat dan mencambuknya. Abu Daud berkata dan menambahkan didalamnya [Ali bin Bahr] dari [Al Walid] namun saya tidak mendengar darinya kata; dan mereka melarang untuk menyerahkan bagiannya. Abu Daud berkata; dan telah menceritakan kepada kami, [Al Walid bin 'Utbah], dan [Abdul Wahhab bin Najdah], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Zuhair bin Muhammad], dari ['Amr bin Syu'aib] perkataannya; dan Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi tidak menyebutkan pelarangan untuk mengambil sahamnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online