Hadits No. 2339

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى الْأَنْطَاكِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ وَمَعَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَغَلَّ رَجُلٌ مَتَاعًا فَأَمَرَ الْوَلِيدُ بِمَتَاعِهِ فَأُحْرِقَ وَطِيفَ بِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ سَهْمَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَصَحُّ الْحَدِيثَيْنِ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ هِشَامٍ أَحْرَقَ رَحْلَ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ وَكَانَ قَدْ غَلَّ وَضَرَبَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Mahbub bin Musa Al Anthaki], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Shalih bin Muhammad], ia berkata; kami pernah berperang bersama Al Walid bin Hisyam, dan bersama kami terdapat Salim bin Abdullah bin Umar, serta Umar bin Abdul Aziz. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang berkhianat mengambil sebuah barang. Kemudian Al Walid memerintahkan agar barangnya dibakar dan orang tersebut dibawa berkeliling dan ia tidak memberikan sahamnya kepadanya. Abu Daud berkata; hadis ini adalah hadis paling shahih diantara dua hadis tersebut. Hadis tersebut telah diriwayatkan tidak hanya satu orang bahwa Al Walid bin Hisyam membakar pelana Ziyad bin Sa'd, dan ia telah berkhianat dan Al Walid mencambuknya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2339
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online