حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى الْأَنْطَاكِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ وَمَعَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَغَلَّ رَجُلٌ مَتَاعًا فَأَمَرَ الْوَلِيدُ بِمَتَاعِهِ فَأُحْرِقَ وَطِيفَ بِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ سَهْمَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَصَحُّ الْحَدِيثَيْنِ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ هِشَامٍ أَحْرَقَ رَحْلَ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ وَكَانَ قَدْ غَلَّ وَضَرَبَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Mahbub bin Musa Al Anthaki], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Shalih bin Muhammad], ia berkata; kami pernah berperang bersama Al Walid bin Hisyam, dan bersama kami terdapat Salim bin Abdullah bin Umar, serta Umar bin Abdul Aziz. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang berkhianat mengambil sebuah barang. Kemudian Al Walid memerintahkan agar barangnya dibakar dan orang tersebut dibawa berkeliling dan ia tidak memberikan sahamnya kepadanya. Abu Daud berkata; hadis ini adalah hadis paling shahih diantara dua hadis tersebut. Hadis tersebut telah diriwayatkan tidak hanya satu orang bahwa Al Walid bin Hisyam membakar pelana Ziyad bin Sa'd, dan ia telah berkhianat dan Al Walid mencambuknya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online