حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عُتْبَةَ أَبِي مُعَاذٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ يَكْتَحِلُ وَهُوَ صَائِمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Utbah Abu Mu'adz] dari [Ubaidillah bin Abu Bakr] bin Anas dari [Anas bin Malik] bahwa ia memakai celak sementara beliau dalam keadaan berpuasa.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online