حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُمْ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ لَا تُلَبِّسُوا عَلَيْنَا سُنَّةً قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى سُنَّةَ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّةُ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ يَعْنِي أُمَّ الْوَلَدِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], dari [Sa'id] dari [Mathar] dari [Raja` bin Haiwah], dari [Qabishah bin Dzuaib] dari ['Amr bin Al 'Ash], ia berkata; janganlah kalian kaburkan sunah atas kami! -Ibnu Al Mutsanna berkata; sunah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam-, 'iddah orang yang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online