Hadits No. 4091

Shahih MuslimImam Muslim

حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi]; Telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam, dan beliau pernah pula memakai obat tetes hidung."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#4091
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online