حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ
Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi]; Telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam, dan beliau pernah pula memakai obat tetes hidung."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online