Hadits No. 2719

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ كُنْتُ مَعَ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ الْأَعْظَمِ وَمَعَنَا الشَّعْبِيُّ فَحَدَّثَ الشَّعْبِيُّ بِحَدِيثِ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَجْعَلْ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً ثُمَّ أَخَذَ الْأَسْوَدُ كَفًّا مِنْ حَصًى فَحَصَبَهُ بِهِ فَقَالَ وَيْلَكَ تُحَدِّثُ بِمِثْلِ هَذَا قَالَ عُمَرُ لَا نَتْرُكُ كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لَا نَدْرِي لَعَلَّهَا حَفِظَتْ أَوْ نَسِيَتْ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُعَاذٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَ حَدِيثِ أَبِي أَحْمَدَ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ بِقِصَّتِهِ

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dia berkata; Saya pernah duduk di Masjid Jami' bersama Al Aswad bin Yazid dan juga As Sya'bi, lalu [As Sya'bi] menceritakan hadis [Fathimah binti Qais], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjadikan hak tempat tinggal dan nafkah untuknya. Kemudian Al Aswad mengambil segenggam kerikil dan melemparnya sambil berkata; Celaka kamu, kenapa kamu menceritakan seperti ini? Umar telah berkata; Saya tidak akan meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu, bisa saja dia benar-benar hafal atau memang dia itu lupa, sebenarnya dia masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kerena Allah Azza Wa Jalla telah berfirman: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Ad Dlabi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ma'adz] dari [Abu Ishaq] dengan isnad ini sebagaimana hadis Abu Ahmad dari 'Ammar bin Zuraiq dengan alur ceritanya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2719
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online