و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا فَأَرَدْتُ النُّقْلَةَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ عَمْرِو بْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَاعْتَدِّي عِنْدَهُ
Telah memberitakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dari [As Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; "Suamiku telah menceraikanku dengan talak tiga, oleh karena itu saya hendak pindah rumah, lalu saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah anak saudaramu, yaitu Amru bin Ummi Maktum dan tunggulah masa iddahmu di sana."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online