و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ قَالَ ابْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْقَاسِمِ وَأَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ أَفْتِلُ قَلَائِدَهَا بِيَدَيَّ ثُمَّ لَا يُمْسِكُ عَنْ شَيْءٍ لَا يُمْسِكُ عَنْهُ الْحَلَالُ
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] - [Ibnu Hajr] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Al Qasim] dan [Abu Qilabah] dari [Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus hewan kurban dan akulah yang mengalungkan tanda padanya dengan tanganku sendiri. Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu yang telah diperbolehkan bagi seseorang yang telah bertahallul."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online