Hadits No. 2333

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلًّا

Terjemahan

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] Telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] ia berkata; "Aku mengalungkan tanda pada Unta (hewan kurban) milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tanganku sendiri, lalu aku menyisirinya. Sesudah itu, beliau membawa dan mengirimkannya ke Baitullah. Lalu beliau bermukim di Madinah, sehingga tidak lagi sesuatu yang haram, apa yang sebelumnya halal bagi beliau."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2333
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online