و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافعٍ قَالَ ابْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بِشْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُحَدِّثُ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَوَقَعَ مِنْ نَاقَتِهِ فَأَقْعَصَتْهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغْسَلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَنْ يُكَفَّنَ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا يُمَسَّ طِيبًا خَارِجٌ رَأْسُهُ قَالَ شُعْبَةُ ثُمَّ حَدَّثَنِي بِهِ بَعْدَ ذَلِكَ خَارِجٌ رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّدًا
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Abu Bisyr] menceritakan dari [Sa'id bin Jubair] bahwa mendengar [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma menceritakan bahwasanya; "Seorang laki-laki yang sedang melakukan Ihram mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian laki-laki itu terjatuh dari Untanya lalu meninggal seketika. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memandikannya dengan air dan daun bidara, mengkafaninya dengan dua helai kain dan tidak melumurinya dengan wewangian serta membiarkan bagian kepalanya disingkap." Syu'bah berkata; Kemudian Abu Bisyr menceritakannya kepadaku; "(Agar mereka) membiarkan kepala dan wajahnya tersingkap, sebab ia akan dibangkitkan -kelak pada hari kiamat- dalam keadaan bertalbiyah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online