حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلَ الْحَجَّاجُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ وَأَنَا عِنْدَهُ فَقَالَ كَيْفَ هُوَ فَقَالَ صَالِحٌ فَقَالَ مَنْ أَصَابَكَ قَالَ أَصَابَنِي مَنْ أَمَرَ بِحَمْلِ السِّلَاحِ فِي يَوْمٍ لَا يَحِلُّ فِيهِ حَمْلُهُ يَعْنِي الْحَجَّاجَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Sa'id bin Al 'Ash] dari [Bapaknya] berkata, "Al Hajjaj datang menemui Ibnu 'Umar, dan saat itu aku sedang bersamanya. Al Hajjaj lalu bertanya, "Bagaimana keadaannya?" Ibnu 'Umar menjawab, "Baik." Al Hajjaj bertanya lagi, "Siapa yang melukaimu?" [Ibnu 'Umar] menjawab, 'Yang melukai aku adalah orang yang memerintahkan membawa senjata pada suatu hari yang mana pada hari itu dilarang membawanya.' Yaitu Al Hajjaj."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online