حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ يَحْيَى أَبُو السُّكَيْنِ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُوقَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ حِينَ أَصَابَهُ سِنَانُ الرُّمْحِ فِي أَخْمَصِ قَدَمِهِ فَلَزِقَتْ قَدَمُهُ بِالرِّكَابِ فَنَزَلْتُ فَنَزَعْتُهَا وَذَلِكَ بِمِنًى فَبَلَغَ الْحَجَّاجَ فَجَعَلَ يَعُودُهُ فَقَالَ الْحَجَّاجُ لَوْ نَعْلَمُ مَنْ أَصَابَكَ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أَنْتَ أَصَبْتَنِي قَالَ وَكَيْفَ قَالَ حَمَلْتَ السِّلَاحَ فِي يَوْمٍ لَمْ يَكُنْ يُحْمَلُ فِيهِ وَأَدْخَلْتَ السِّلَاحَ الْحَرَمَ وَلَمْ يَكُنْ السِّلَاحُ يُدْخَلُ الْحَرَمَ
Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Yahya Abu As Sukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Suqah] dari [Sa'id bin Jubair] berkata, "Aku pernah besama Ibnu 'Umar saat dia terkena ujung panah pada bagian lekuk telapak kakinya. Dia lalu merapatkan kakinya pada tunggangannya, lalu aku turun dan melepaskannya. Kejadiaan itu terjadi di Mina. Kemudian peristiwa ini didengar oleh Al Hajjaj, maka dia pun menjenguknya seraya berkata, "Seandainya kami ketahui siapa yang membuatmu terkena mushibah ini!" Maka [Ibnu 'Umar] menyahut, "Engkaulah yang membuat aku terkena mushibah ini." Al Hajjaj berkata, "Bagaimana bisa!" Ibnu 'Umar menjawab, "Engkau yang membawa senjata di hari yang tidak diperbolehkan membawanya. Dan engkau pula yang membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram padahal tidak diperbolehkan membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram pada hari ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online