حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عِمْرَانَ أَبِي بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أُنْزِلَتْ آيَةُ الْمُتْعَةِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَفَعَلْنَاهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يُنْزَلْ قُرْآنٌ يُحَرِّمُهُ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهَا حَتَّى مَاتَ قَالَ رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Imran Abu Bakr] Telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] dari [Imran bin Hushain radliallahu 'anhuma] dia berkata; Ayat mut'ah (menggabungkan haji dan umrah) telah diturunkan di dalam kitabullah, maka kami pun melaksanakannya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan Al qur'an tidak menurunkan ayat yang mengharamkannya, beliau pun tidak melarangnya hingga beliau wafat. sehingga seseorang dapat berbicara apa yang ia kehendaki menurut pendapatnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online