حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ مَاتَ بُكَيْرٌ قَبْلَ يَزِيدَ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Yazid] budak yang dimerdekakan Salamah bin Al Akwa' dari [Salamah] dia berkata; "Tatkala turun ayat; "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, " adalah barang siapa yang ingin berbuka maka hendaklah membayar fidyah, hingga turunlah ayat setelahnya yang menasakh (menghapus) ayat tersebut. Abu Abdullah berkata; Bukair meninggal sebelum Yazid.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online