حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَرَأَ { فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ } قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ayyas bin Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia membaca ayat: 'wajib membayar fidyah dengan memberi maka kepada orang miskin'. Ibnu Umar berkata; Ayat ini telah dimanshukh.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online