حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا قَالَ فَسَّرَهُ نَافِعٌ فَقَالَ إِذَا كَانَ مَعَ الرَّجُلِ فَرَسٌ فَلَهُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرَسٌ فَلَهُ سَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ishaq]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq]; Telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi untuk pasukan penunggang kuda dua bagian. Ibnu Umar berkata; namun Nafi' menafsirkannya dengan mengatakan; Jika seseorang mempunyai kuda, maka ia peroleh tiga bagian (dua bagian untuk kudanya, yang satu untuk pemiliknya) dan jika tidak mempunyai kuda maka ia peroleh satu bagian.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online