حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرًا قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ وَعَمْرِو بْنِ أَوْسٍ فَحَدَّثَهُمَا بَجَالَةُ سَنَةَ سَبْعِينَ عَامَ حَجَّ مُصْعَبُ بْنُ الزُّبَيْرِ بِأَهْلِ الْبَصْرَةِ عِنْدَ دَرَجِ زَمْزَمَ قَالَ كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الْأَحْنَفِ فَأَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ فَرِّقُوا بَيْنَ كُلِّ ذِي مَحْرَمٍ مِنْ الْمَجُوسِ وَلَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] berkata aku mendengar ['Amar] berkata; "Aku pernah duduk bersama Jabir bin Zaid dan 'Amru bin Aus, lalu [Bajalah] bercerita kepada keduanya suatu peristiwa pada tahun tujuh puluh saat Mush'ab bin Az Zubair menunaikan ibadah hajji bersama dengan penduduk Bashrah. Ketika berada di sisi air zamzam, dia (Bajalah) berkata; "Aku adalah juru tulis Jaz'i bin Mu'awiyah, paman Al Ahnaf". Kemudian datang surat perintah dari ['Umar bin Al Khaththab] sebelum kematiannya yang berisi; "Pisahkanlah setiap orang yang memiliki mahram dari orang Majusi". Dan 'Umar belum pernah mengambil jizyah (upeti) dari Kaum Majusi hingga kemudian datang 'Abdur Rahman bin 'Auf bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mengambil jizyah orang Majusi Hajar".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online