حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَصَابَتْنَا مَجَاعَةٌ لَيَالِيَ خَيْبَرَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ وَقَعْنَا فِي الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَانْتَحَرْنَاهَا فَلَمَّا غَلَتِ الْقُدُورُ نَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْفِئُوا الْقُدُورَ فَلَا تَطْعَمُوا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ شَيْئًا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَقُلْنَا إِنَّمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهَا لَمْ تُخَمَّسْ قَالَ وَقَالَ آخَرُونَ حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ وَسَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ فَقَالَ حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ
Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahid] telah bercerita kepada kami [asy-Syaibaniy] berkata aku mendengar [Ibnu Abi Arfaa radliallahu 'anhu] berkata; "Kami mengalami kelaparan pada beberapa malam saat perang Khaibar. Dan ketika hari penaklukan Khaibar, kami dapatkan keledai-keledai piaraan penduduk, maka kami menyembelihnya. Ketika periuk-periuk sudah mendidih, penyeru Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengumandangkan seruan; "Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan janganlah kalian memakan daging-daging keledai sedikitpun". 'Abdullah berkata; "Kami berpendapat bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang memakannya karena belum dibagikan bagian seperlima (ghanimahnya) ". 'Abdullah berkata lagi; "Namun sebagian orang ada yang berpendapat bahwa Beliau melarangnya secara mutlak lalu aku bertanya kepada Sa'id bin Jubair, maka dia menjawab; "Beliau melarangnya secara mutlak".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online