حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا سِلَاحَهُ وَبَغْلَةً بَيْضَاءَ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
Telah bercerita kepada kami ['Amru bi 'Abbas] telah bercerita kepada kami ['Andur Rahman] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Al Harits] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah meninggalkan (harta warisan) kecuali pedang Beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan keledai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai shadaqah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online