حَدَّثَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَنَّ أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ سِيرِينَ يَقُولُ جَاءَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا امْرَأَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ اللَّاتِي بَايَعْنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَتْ الْبَصْرَةَ تُبَادِرُ ابْنًا لَهَا فَلَمْ تُدْرِكْهُ فَحَدَّثَتْنَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي قَالَتْ فَلَمَّا فَرَغْنَا أَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ وَلَا أَدْرِي أَيُّ بَنَاتِهِ وَزَعَمَ أَنَّ الْإِشْعَارَ الْفُفْنَهَا فِيهِ وَكَذَلِكَ كَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَأْمُرُ بِالْمَرْأَةِ أَنْ تُشْعَرَ وَلَا تُؤْزَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] bahwa [Ayyub] yang mengabarkan kepadanya berkata; Aku mendengar [Ibnu Sirin] berkata: Telah datang [Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha] seorang diantara wanita Anshar yang pernah berbai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sekembalinya dari Bashrah untuk menemui anaknya disana, namun dia tidak menemukannya lalu dia menceritakan kepada kami, katanya: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami saat kami sedang memandikan putri Beliau yang wafat lalu berkata: "Mandikanlah ia dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Berkata, Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha: "Ketika kami telah selesai, Beliau kemudian memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya". Dan Beliau tidak memerintahkan lebih dari itu dan aku sendiri sudah tidak ingat puteri Beliau mana yang meninggal saat itu". Ayyub berpendapat memakaikan kain maksudnya adalah menutupi seluruh badan mayat perempuan. Dan begitu juga bahwa Ibnu Sirin memerintahkan agar untuk jenazah perempuan ditutupi selluruh bagian badannya bukan hanya bagian bawahnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online