حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ مَوْلَاةِ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] dari [Ibunya] mantan budak Aisyah Umul Mukminin, ia berkata; "Para wanita mengirimkan sebuah kotak kepada 'Aisyah Ummul Mukminin, dalam kotak tersebut terdapat kapas yang telah bercampur dengan cairan kuning dari darah haid. Mereka bertanya bagaimana dengan hukum shalat yang dilakukannya?" Maka ['Aisyah] pun berkata kepada mereka, "Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih." maksudnya adalah suci dari haid.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online