Hadits No. 116

Muwatho Malik

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَرْسَلَ إِلَى عَائِشَةَ يَسْأَلُهَا هَلْ يُبَاشِرُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَتْ لِتَشُدَّ إِزَارَهَا عَلَى أَسْفَلِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا إِنْ شَاءَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, " [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] mengutus seseorang kepada [Aisyah] untuk bertanya, 'Apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya ketika sedang haid?" Aisyah menjawab, "Hendaklah ia (istri) mengencangkan sarung di bagian bawah, kemudian dia (suami) boleh menggauli sekehendaknya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMuwatho Malik
Nomor#116
Nama Asli Kitabموطأ الإمام مالك

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online