و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ ثَقِيفٍ مَلَّكَ امْرَأَتَهُ أَمْرَهَا فَقَالَتْ أَنْتَ الطَّلَاقُ فَسَكَتَ ثُمَّ قَالَتْ أَنْتَ الطَّلَاقُ فَقَالَ بِفِيكِ الْحَجَرُ ثُمَّ قَالَتْ أَنْتَ الطَّلَاقُ فَقَالَ بِفَاكِ الْحَجَرُ فَاخْتَصَمَا إِلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَاسْتَحْلَفَهُ مَا مَلَّكَهَا إِلَّا وَاحِدَةً وَرَدَّهَا إِلَيْهِ قَالَ مَالِك قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَكَانَ الْقَاسِمُ يُعْجِبُهُ هَذَا الْقَضَاءُ وَيَرَاهُ أَحْسَنَ مَا سَمِعَ فِي ذَلِكَ قَالَ مَالِك وَهَذَا أَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي ذَلِكَ وَأَحَبُّهُ إِلَيَّ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang lelaki dari suku Tsaqif menyerahkan keputusan talak kepada isterinya. Isterinya llau berkata; "Kamu saya ceraikan." laki-laki dari Tsaqif itu terdiam. Isterinya berkata lagi, "Kamu saya ceraikan." laki-laki itu berkata; "Di mulutmu ada batu." Kemudian isterinya berkata lagi, "Kamu saya ceraikan." laki-laki itu berkata; "Di mulutmu ada batu." Lalu keduanya mengadu dan meminta Marwan bin Hakam untuk memutuskan perselisihan mereka. [Marwan] kemudian meminta laki-laki tersebut bersumpah bahwa yang dia inginkan hanyalah talak satu. Lalu Marwan menyerahkan wanita tersebut kepada suaminya." Malik berkata; Abdurrahman berkata; "Al Qasim sangat menyukai keputusan itu. Dia memandangnya sebagai keputusan yang paling baik." Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling baik, dan pandapat yang saya pilih."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online