Hadits No. 999

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 999: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ الْعَاصَ بْنَ هِشَامٍ هَلَكَ وَتَرَكَ بَنِينَ لَهُ ثَلَاثَةً، اثْنَانِ لِأُمٍّ وَرَجُلٌ لِعَلَّةٍ، أَيْ لِضَرَّةٍ، فَهَلَكَ أَحَدُ اللَّذَيْنِ لِأُمٍّ وَتَرَكَ مَالًا وَمَوَالِيَ، فَوَرِثَهُ أَخُوهُ الَّذِي لِأُمِّهِ وَأَبِيهِ مَالَهُ وَوَلَاءَ مَوَالِيهِ، ثُمَّ هَلَكَ الَّذِي وَرِثَ الْمَالَ وَوَلَاءَ الْمَوَالِي وَتَرَكَ ابْنَهُ وَأَخَاهُ لِأَبِيهِ، فَقَالَ ابْنُهُ: قَدْ أَحْرَزْتُ مَا كَانَ أَبِي أَحْرَزَ مِنَ الْمَالِ وَوَلَاءِ الْمَوَالِي، وَقَالَ أَخُوهُ: لَيْسَ كَذَلِكَ، إِنَّمَا أَحْرَزْتَ الْمَالَ، فَأَمَّا وَلَاءُ الْمَوَالِي فَلَا، أَرَأَيْتَ لَوْ هَلَكَ أَخِي الْيَوْمَ أَلَسْتُ أَرِثُهُ أَنَا، فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَضَى لِأَخِيهِ بِوَلَاءِ الْمَوَالِي

Terjemahan

Musnad Syafi'i 999: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dan Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Hisyam, dan ayahnya, bahwa ia mengabarkan kepadanya: Al Ash bin Hisyam meninggal dunia dan meninggalkan 3 orang anak laki-laki, 2 di antaranya dari satu ibu, sedangkan yang lain dari budak perempuan. Kemudian meninggal pula salah seorang anak yang seibu, dan ia meninggalkan sejumlah harta serta banyak (bekas-bekas budak), dan orang yang mewarisi semua harta serta hak wala' para bekas budaknya adalah saudara yang seibu dan sebapaknya. Setelah semua harta dan hak wala' diwarisi lalu orang yang mewarisi harta dan wala' mawali meninggal dunia dengan meninggalkan anak dan saudaranya sebapak: Kemudian emaknya berkata, "Aku telah memperoleh harta dan hak wala' para mawali sebagaimana bapakku mendapatkannya,", lalu berkatalah saudaranya yang tidak mendapat bagian, "Sesungguhnya kamu hanya memperoleh harta, sedangkan hak wala para mawali menurutku bukan untukmu. Seandainya saudaraku mati hari ini, bukankah aku orang yang akan mewarisinya?" Keduanya bersengketa dan mengadukan perkaranya kepada Utsman , maka ia memutuskan perkara itu bagi kemenangan saudaranya yang memperoleh hak wala para mawali. 247

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#999
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online