مسند الشافعي 1000: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، أَنَّ طَارِقَ بْنَ الْمُرَقَّعِ، أَعْتَقَ أَهْلَ بَيْتٍ سَوَائِبَ فَأَتَى بِمِيرَاثِهِمْ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: " أَعْطُوهُ مُوَرَّثَةَ طَارِقٍ، فَأَبَوْا أَنْ يَأْخُذُوهُ، فَقَالَ عُمَرُ: فَاجْعَلُوهُ فِي مِثْلِهِمْ مِنَ النَّاسِ "
Musnad Syafi'i 1000: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Atha' bin Abu Rabah, bahwa Thariq bin Al Marqa' pernah memerdekakan ahlu bait Sawa'ib, maka ia diberi bagian warisan mereka, lalu Umar bin Al Khaththab berkata, "Berikanlah warisan Thariq, lalu ia enggan mengambilnya, maka Umar berkata, "Jadikanlah ia sama dengan yang diterima kebanyak manusia." 248
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online