مسند الشافعي 941: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: " كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثُمَّ ارْتَجَعَهَا قَبْلَ أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا كَانَ ذَلِكَ لَهُ وَإِنْ طَلَّقَهَا أَلْفَ مَرَّةٍ، فَعَمَدَ رَجُلٌ إِلَى امْرَأَةٍ لَهُ فَطَلَّقَهَا ثُمَّ أَمْهَلَهَا حَتَّى إِذَا شَارَفَتِ انْقِضَاءَ عِدَّتِهَا ارْتَجَعَهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا وَقَالَ: وَاللَّهِ لَا آوِيكِ إِلَيَّ، وَلَا تَحِلِّينَ أَبَدًا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ} [الْبَقَرَة: 229] ، فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ الطَّلَاقَ جَدِيدًا مِنْ يَوْمَئِذٍ، مَنْ كَانَ مِنْهُمْ طَلَّقَ أَوْ لَمْ يُطَلِّقْ "
Musnad Syafi'i 941: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: Dahulu seorang lelaki bila telah menceraikan istrinya, ia dapat merujuknya sebelum si istri menghabiskan iddah. Hal tersebut diperbolehkan baginya, sekalipun ia menceraikannya sebanyak seribu kali. Lalu ada seorang lelaki dengan sengaja menceraikan istrinya, kemudian menangguhkannya sampai masa iddahnya hampir habis; ia merujuknya kembali, lalu menceraikannya lagi, dan lelaki itu berkata, "Demi Allah, aku tidak akan memberikan tempat kepadamu, dan kamu tidak akan halal selama-lamanya." Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Thalak yang boleh dirujuk itu adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik" (Qs. Al Baqarah [2]: 229) Maka orang-orang menerima ketentuan thalak yang baru. Di antara mereka yang telah menceraikan istrinya, maka mereka menceraikannya; dan ada pula di antara mereka yang tidak menceraikannya (yakni: Rujuk kembali). 189
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online