مسند الشافعي 939: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ أَبَا الصَّهْبَاءِ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: «إِنَّمَا كَانَتِ الثَّلَاثُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُجْعَلُ وَاحِدًا، وَأَبِي بَكْرٍ، وَثَلَاثٍ مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ» . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: نَعَمْ
Musnad Syafi'i 939: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya bahwa Abu Shahba' berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya thalak tiga di masa Rasulullah dianggap sebagai sekali thalak, begitu pula pada masa Abu Bakar; dan dianggap sebagai tiga kali thalak pada sebagian masa Umar." Ibnu Abbas menjawab, "Ya." 187
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online