مسند الشافعي 78: أَخْبَرَنَا عَطَّافُ بْنُ خَالِدٍ وَالدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ مُوسَى بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَكُونُ فِي الصَّيْدِ أَفَيُصَلِّي أَحَدُنَا فِي الْقَمِيصِ الْوَاحِدِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلْيَزُرَّهُ وَلَوْ لَمْ يَجِدْ إِلَّا أَنْ يَخُلَّهُ بِشَوْكَةٍ»
Musnad Syafi'i 78: Aththaf bin Khalid dan Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Musa bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Rabi'ah, dari Salamah bin Akwa', ia mengatakan: Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami suka berburu, bolehkah seseorang di antara kami shalat hanya memakai baju gamis?" Nabi SAW bersabda, “Ya, dan hendaklah ia mengancingkannya. Bila tidak menemukan kancing, hendaklah memakai peniti, sekalipun dengan duri.”85
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online