مسند الشافعي 77: عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: أَتَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنَةً لِي أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا، أَفَأَصِلُ فِيهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمَوْصُولَةُ»
Musnad Syafi'i 77: Dari Ibnu Uyainah dari Hisyam dari Fatimah dari Asma', ia pernah berkata, “Seorang perempuan pernah datang kepada Nabi dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku pernah terkena penyakit bisul hingga merontokkan semua rambat kepalanya, apakah aku boleh menyambungnya?' lalu Rasululah SAW bersabda, “Orang yang menyambung dan orang yang meminta disambungkan rambutnya dilaknat.”84
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online