Hadits No. 77

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 77: عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: أَتَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنَةً لِي أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا، أَفَأَصِلُ فِيهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمَوْصُولَةُ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 77: Dari Ibnu Uyainah dari Hisyam dari Fatimah dari Asma', ia pernah berkata, “Seorang perempuan pernah datang kepada Nabi dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku pernah terkena penyakit bisul hingga merontokkan semua rambat kepalanya, apakah aku boleh menyambungnya?' lalu Rasululah SAW bersabda, “Orang yang menyambung dan orang yang meminta disambungkan rambutnya dilaknat.”84

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#77
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online