مسند الشافعي 730: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ عُتَيْبَةَ، يَسْأَلُ أَبِي وَقَدْ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى جِدَارِ الْقَبْرِ لَيَقُومَ: " أَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَقَضَى بِهَا عَلِيٌّ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ. قَالَ مُسْلِمٌ: قَالَ جَعْفَرٌ: فِي الدَّيْنِ "
Musnad Syafi'i 730: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ja'far bin Muhammad menceritakan kepadaku: Aku pernah mendengar Al Hakam bin Utaibah bertanya kepada ayahku yang sedang meletakkan tangannya di atas tembok kuburan untuk berdiri, “Apakah Nabi pernah memutuskan perkara melalui sumpah disertai saksi?” Ayahku menjawab, “Ya, dan Ali pun pernah memutuskan hal yang sama di antara kalian.” Muslim mengatakan bahwa menurut Ja'far hal itu menyangkut masalah agama. 729
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online