Hadits No. 730

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 730: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ عُتَيْبَةَ، يَسْأَلُ أَبِي وَقَدْ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى جِدَارِ الْقَبْرِ لَيَقُومَ: " أَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَقَضَى بِهَا عَلِيٌّ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ. قَالَ مُسْلِمٌ: قَالَ جَعْفَرٌ: فِي الدَّيْنِ "

Terjemahan

Musnad Syafi'i 730: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ja'far bin Muhammad menceritakan kepadaku: Aku pernah mendengar Al Hakam bin Utaibah bertanya kepada ayahku yang sedang meletakkan tangannya di atas tembok kuburan untuk berdiri, “Apakah Nabi pernah memutuskan perkara melalui sumpah disertai saksi?” Ayahku menjawab, “Ya, dan Ali pun pernah memutuskan hal yang sama di antara kalian.” Muslim mengatakan bahwa menurut Ja'far hal itu menyangkut masalah agama. 729

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#730
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online