مسند الشافعي 729: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ: " فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسُهَيْلٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ، وَهُوَ عِنْدِي ثِقَةٌ، أَنِّي حَدَّثَتْهُ إِيَّاهُ وَلَا أَحْفَظُهُ. قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ: وَقَدْ كَانَ أَصَابَ سُهَيْلًا عِلَّةٌ أَذْهَبَتْ بَعْضَ حِفْظِهِ، وَنَسِيَ بَعْضَ حَدِيثِهِ، وَكَانَ سُهَيْلٌ بَعْدُ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَبِيعَةَ عَنْهُ عَنْ أَبِيهِ "
Musnad Syafi'i 729: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah : Bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. Abdul Aziz mengatakan bahwa ia menceritakan hadis ini kepada Suhail, maka Suhail berkata, “Rabi'ah telah menceritakan kepadaku, menurutku dia (Rabi'ah) orang yang tsiqah. Aku sering menceritakan hadis ini kepadanya, tetapi aku tidak hafal lagi.” Abdul Aziz mengatakan bahwa Suhail pernah terkena penyakit yang menyebabkannya lupa sebagian hafalannya, dan sebagian dari hadisnya terlupakan. Sesudah itu Suhail menceritakan hadis ini dari Rabi'ah, dari ayahnya. 728
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online