مسند الشافعي 698: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: " فَقُلْتُ: أَخَصَّ جَابِرٌ النَّخْلَ وَالثَّمَرَ؟ قَالَ: بَلِ النَّخْلُ، وَلَا نَرَى كُلَّ الثَّمَرِ إِلَّا مِثْلَهُ "
Musnad Syafi'i 698: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Jabir : Rasulullah melarang menjual buah- buahan sebelum tampak masaknya. Ibnu Juraij mengatakan: Lalu aku bertanya, “Apakah Jabir mengkhususkan buah kurma atau buah lainnya?” ia menjawab, “Bahkan hanya kurma, tetapi kami tidak berpandangan selain semua buah sama dengannya.” 698
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online