مسند الشافعي 663: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ، وَرُبَّمَا قَالَ: وَالثَّلَاثَ، فَقَالَ: «مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجْلٍ مَعْلُومٍ» قَالَ: فَحَفِظْتُهُ كَمَا وَصَفْتُ مِنْ سُفْيَانَ مِرَارًا
Musnad Syafi'i 663: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal, dari Ibnu Abbas : Bahwa Rasulullah tiba di Madinah, sedangkan mereka biasa melakukan jual-beli dengan sistem salaf terhadap hasil buah- buahan (buah kurma) selama setahun sampai 2 tahun —barang kali ia mengatakan 3 tahun— lalu Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang melakukan transaksi salaf hendaklah dia melakukannya dalam takaran dan timbangan yang telah dimaklumi serta sampai batas waktu yang telah ditentukan.”664 Ia berkata, “Aku menghafalnya sebagaimana yang telah aku sifati dari Sufyan berulang kali.”
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online