مسند الشافعي 662: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ، إِلَى أَجْلٍ مُسَمًّى قَدْ أَحَلَّهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ [ص:139] وَأَذِنَ فِيهِ، ثُمَّ قَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجْلٍ مُسَمًّى} [الْبَقَرَة: 282]
Musnad Syafi'i 662: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ayub dari Qatadah dari Abu Hissan Al A'raj dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Aku bersaksi bahwa transaki salaf yang terjamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah Ta ala dalam kitab-Nya dan diizinkan di dalamnya, kemudian ia membaca, "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian berutang dengan suatu utang hingga waktu yang ditentukan." (Qs. Al Baqarah [2]: 282)
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online