مسند الشافعي 658: وَأَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا وَجَبَتِ الْبَرَكَةُ فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا»
Musnad Syafi'i 658: Dan orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Abu Khalil, dari Abdullah bin Al Harits, dari Hakim bin Hizam , ia mengatakan: Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Dua orang yang bertransaksi masih dalam keadaan memilih selagi keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan jelas, maka transaksi keduanya pasti diberkahi. Jika keduanya dusta dan saling menyembunyikan, niscaya keberkahan dihapuskan dari transaksi keduanya.” 658
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online