مسند الشافعي 528: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «لَمْ يُوَقِّتْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ عِرْقٍ، وَلَمْ يَكُنْ حِينَئِذٍ أَهْلُ مُشْرِقٍ، فَوَقَّتَ النَّاسُ ذَاتَ عِرْقٍ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَا أَحْسِبُهُ إِلَّا كَمَا قَالَ طَاوُسٌ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Musnad Syafi'i 528: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia mengatakan: Rasulullah belum pernah menentukan Dzatu 'Irq sebagai miqat, dan saat itu belum ada penduduk Masyriq (yang masuk Islam), kemudian orang- orang menjadikan Dzatu 'Irq sebagai miqat-(nya). Asy-Syafi'i berkata, “Aku tidak menduganya melainkan seperti apa yang dikatakan oleh Thawus.” 530
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online