مسند الشافعي 527: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: فَرَاجَعْتُ عَطَاءً فَقُلْتُ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَعَمُوا لَمْ يُوَقِّتْ ذَاتَ عِرْقٍ، وَلَمْ يَكُنْ أَهْلُ الْمَشْرِقِ حِينَئِذٍ، قَالَ: كَذَلِكَ سَمِعْنَا، أَنَّهُ وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ أَوِ الْعَقِيقِ لِأَهْلِ الْمَشْرِقِ. قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ عِرَاقٌ يَوْمَئِذٍ وَلَكِنْ لِأَهْلِ الْمَشْرِقِ، وَلَمْ يَعْزُهُ إِلَى أَحَدٍ دُونَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَكِنَّهُ يَأْبَى إِلَّا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَهُ
Musnad Syafi'i 527: Muslim dan Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Maka aku kembali kepada Atha' dan berkata, “Sesunggguhnya Nabi —menurut dugaan mereka— tidak menetapkan miqat Dzatu 'Irq, dan ketika itu penduduk Masyriq masih belum ada (yang masuk Islam).” Atha berkata, “Demikian pula kami pernah mendengar bahwa Nabi menetapkan miqat Dzatu 'Irq atau 'Aqiq untuk penduduk Masyriq.” Atha melanjutkan perkataannya, “Sedangkan pada saat itu belum ada Irak, tetapi untuk penduduk Masyriq.” Atha tidak menisbatkan miqat ini kepada seorang pun selain Nabi . Dia tetap bersikeras bahwa Nabi -lah yang menetapkannya sebagai miqat. 529
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online