مسند الشافعي 492: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ» . ثُمَّ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِي شَيْخٌ قَدْ أَفْنَدَ وَأَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ وَلَا يَسْتَطِيعُ أَدَاءَهَا، فَهَلْ يَجْزِي عَنْهُ أَنْ أُؤَدِّيَهَا عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»
Musnad Syafi'i 492: Amr bin Abu Salamah mengabarkan kepada kami dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Abdurrahman bin Harits Al Makhzumi, dari Zaid bin Ali bin Husain, dari ayahnya, dari Ubaidilah bin Abu Rafi', dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi telah bersabda, “Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan kurban.” Kemudian datanglah kepadanya seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am, dan wanita itu langsung bertanya, “Sesungguhnya ayahku berusia sangat tua dan pikun, ia terkena kewajiban melakukan ibadah haji yang telah difardhukan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya, tetapi dia tidak kuat mengerjakannya, apakah cukup bila aku yang menghajikannya sebagai ganti?” Nabi menjawab, “Ya. ” 496
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online