مسند الشافعي 491: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيُّ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبِي قَدْ أَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ، قَالَ: «فَحُجِّي عَنْهُ»
Musnad Syafi'i 491: Muslim bin Khalid Az-Zinji mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Ibnu Syihab berkata, “Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadaku dari Ibnu Abbas, dari Al Fadhl bin Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Rasulullah , 'Sesungguhnya ayahku telah diwajibkan melakukan ibadah haji, sedangkan dia adalah seorang yang sangat lanjut usia, ia tidak mampu duduk tegak di atas punggung unta kendaraannya'. Nabi SAW menjawab, “Maka,, kamu hajikanlah dia.“495
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online