مسند الشافعي 452: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، أَنَّهُ قَالَ: أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ، مِنْ أَشْجَعَ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ الْأَنْصَارِيَّ، كَانَ يَأْتِيهِمْ مُصَدِّقًا فَيَقُولُ لِرَبِّ الْمَالِ: «أَخْرِجْ إِلَيَّ صَدَقَةَ مَالِكَ، فَلَا يَقُودُ إِلَيْهِ شَاةً فِيهَا وَفَاءٌ مِنْ حَقِّهِ إِلَّا قَبِلَهَا»
Musnad Syafi'i 452: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, ia mengatakan: Dua orang lelaki Bani Asyja' pernah mengabarkan kepadaku bahwa Muhammad bin Maslamah Al Anshari sering datang kepada mereka sebagai amil zakat, lalu ia berkata kepada pemilik harta. "Keluarkanlah olehmu zakat hartamu." Maka tidak sekali-kali diserahkan kepadanya seekor kambing yang memenuhi syarat dari haknya, melainkan ia menerimanya. 456
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online