مسند الشافعي 451: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ: " مَرَّ عَلَيَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ بِغَنَمٍ مِنَ الصَّدَقَةِ فَرَأَى فِيهَا شَاةً حَافِلًا ذَاتَ ضَرْعٍ فَقَالَ عُمَرُ: مَا هَذِهِ الشَّاةُ؟ فَقَالُوا: شَاةٌ مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ عُمَرُ: مَا أَعْطَى هَذِهِ أَهْلُهَا وَهُمْ طَائِعُونَ، لَا تَفْتِنُوا النَّاسَ، لَا تَأْخُذُوا حَزَرَاتِ الْمُسْلِمِينَ، نَكِّبُوا عَنِ الطَّعَامِ "
Musnad Syafi'i 451: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah —istri Nabi SAW— ia mengatakan: Pernah dihadirkan di hadapan Umar bin Khaththab ternak kambing hasil dari zakat, maka ia melihat ada seekor kambing yang bertetek besar lagi banyak air susunya. Lalu ia bertanya, “Kambing ini dari mana?” Mereka menjawab, “Kambing zakat.” Umar berkata, “Pemiliknya pasti memberikan kambing ini dengan perasaan tidak rela. Janganlah kalian memfitnah orang-orang, janganlah kalian memungut harta pilihan kaum muslimin, tinggalkanlah kambing yang gemuk-gemuk (jangan diambil sebagai zakat).” 455
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online