مسند الشافعي 345: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ فَلْيَجْلِسْ فِي غَيْرِ حَرَجٍ»
Musnad Syafi'i 345: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Uqbah menceritakan kepadaku dari Umar bin Abdul Aziz , ia mengatakan: Di zaman Nabi , pernah terjadi dua hari raya dalam satu hari, maka beliau bersabda, “Barangsiapa dari kalangan penduduk Aliyah ingin tetap duduk (menunggu shalat Jum 'at), hendaklah ia duduk tanpa harus bersusah payah” 351
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online