مسند الشافعي 344: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ: «السُّنَّةُ أَنْ يَخْطُبَ الْإِمَامُ، فِي الْعِيدَيْنِ خُطْبَتَيْنِ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا بِجُلُوسٍ»
Musnad Syafi'i 344: Ibrahim bin Muhammad mengabaikan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah menceritakan kepadaku dari Ibrahim bin Abdullah, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, ia berkata, “Menurut tuntunan Sunnah, hendaknya imam melakukan khutbah dalam shalat dua hari raya sebanyak 2 kali, di antara keduanya dipisahkan dengan duduk.” 350
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online