مسند الشافعي 272: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: حَدَّثَنِي ثَعْلَبَةُ بْنُ أَبِي مَالِكٍ، أَنَّ «قُعُودَ الْإِمَامِ، يَقْطَعُ السُّبْحَةَ، وَأَنَّ كَلَامَهُ يَقْطَعُ الْكَلَامَ، وَأَنَّهُمْ كَانُوا يَتَحَدَّثُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَعُمَرُ جَالِسٌ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ عُمَرُ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ حَتَّى يَقْضِيَ الْخُطْبَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا، فَإِذَا قَامَتِ الصَّلَاةُ وَنَزَلَ عُمَرُ تَكَلَّمُوا»
Musnad Syafi'i 272: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, ia mengatakan: Tsa'labah bin Abu Malik menceritakan kepadaku bahwa duduknya imam di atas mimbar menghentikan shalat sunah, dan bicaranya imam yakni khutbahnya memutuskan pembicaraan. Mereka dahulu selalu melakukan pembicaraan di hari Jum'at saat Khalifah Umar duduk di atas mimbarnya. Tetapi bila muadzin telah diam dan Umar berdiri, maka tidak ada seorang pun yang berbicara hingga dua khutbah selesai. Apabila shalat (Jum'at) diiqamatkan dan Umar turun (dari mimbarnya), mereka baru berbicara lagi. 278
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online