مسند الشافعي 271: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُمْ، كَانُوا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يُصَلُّونَ حَتَّى يَخْرُجَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَإِذَا خَرَجَ وَجَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ جَلَسُوا يَتَحَدَّثُونَ، حَتَّى إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ وَقَامَ عُمَرُ سَكَتُوا فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ
Musnad Syafi'i 271: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Tsa'labah bin Abu Malik, ia mengabarkan kepadanya (Ibnu Syihab): Bahwa mereka di zaman Umar bin Al Khaththab, bila hari Jum'at, selalu melakukan shalat (sunah) hingga Umar bin Al Khaththab muncul. Apabila ia telah muncul dan duduk di atas mimbar serta muadzin menyerukan adzannya, mereka baru duduk dan berbincang- bincang. Tetapi bila muadzin telah selesai dan Umar berdiri (melakukan khutbahnya), maka barulah mereka diam, tidak ada seorang pun yang berbicara. 277
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online